parboaboa

Dalil Pemohon Sebut Jokowi Intervensi Pencalonan Gibran Tak Terbukti

Gregorius Agung | Hukum | 22-04-2024

Hakim MK saat membacakan putusan sengketa perkara Pilpres. (Foto: PARBOABOA/Norben Syukur)

PARBOABOA, Jakarta - Hakim MK menyatakan, dalil pemohon yang menyebut Jokowi mengintervensi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto tak terbukti.

Hal itu diungkap oleh hakim Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, dugaan intervensi Presiden Jokowi terhadap pencalonan putranya didalilkan oleh pemohon pasangan capres 01, Anies-Muhaimin (AMIN). 

Tak hanya mengungkap adanya intervensi, mereka juga mendalilkan ada dugaan nepotisme dalam perubahan aturan syarat capres dan cawapres.

Namun, hakim Arief Hidayat mengatakan, dalil-dalil tersebut tidak punya cukup bukti. Adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelanggaran kode etik berat juga tidak dengan sendirinya membenarkan ada intervensi dan nepotisme.

Berdasarkan hal tersebut tegas dia, tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme. 

karena itu, demikian ia menegaskan, hal tersebut tidak, "melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut."

Arief menambahkan, kesimpulan putusan MKMK menegaskan, putusan tersebut tidak berwenang membatalkan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Lantas, persoalan yang dapat didalilkan, kata dia, tidak lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.

Menurut Mahkamah jelas Arief, "tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan tersebut."

Juga demikian ia menambahkan, "serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024."

Sidang pembacaan putusan sengketa perkara Pilpres sendiri sedang berlangsung. Terpantau, pemohon, baik pasangan capres 01 maupun 03 hadir di gedung MK RI.

Sementara itu, sebanyak 7.783 personel TNI-Polri dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, ribuan aparat itu juga disiapkan untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat yang bakal digelar masyarakat seiring proses sidang putusan berlangsung.

Diketahui, berdasarkan penetapan resmi KPU, pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran. Namun kubu 01, AMIN dan kubu 03, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK.

Mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Tak hanya itu kedua kubu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.      

Editor : Gregorius Agung

Tag : #putusan sengketa pilpres    #gibran    #hukum    #intervensi jokowi    #mk    #putusan    #pilpres   

BACA JUGA

BERITA TERBARU